Pembubaran Partai

Hifdzil Alim  ;   Pengamat Hukum dan Peneliti

di Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM

                                                        KOMPAS, 20 Maret 2017

                                                                                                                                                           

                                                                                                                                                           

Proyek pengadaan dan penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan—yang dikenal dengan KTP elektronik (KTP-el)—menjadi bancakan. Surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut puluhan nama anggota DPR sebagai penikmat duit korupsi proyek.

Uang haram juga diduga mengalir ke partai. Misalnya, ada dana sekitar 5,5 juta dollar AS diserahkan kepada Anas Urbaningrum yang kemudian digunakan untuk membayar akomodasi Kongres Partai Demokrat di Bandung. Tampaknya tak hanya Partai Demokrat, partai lain pun menerima gelontoran anggaran pengerjaan KTP-el. Elite partai yang korupsi mengundang sejumlah reaksi. Banyak pendapat meminta supaya partai—tempat anggota atau petingginya terjerat korupsi—dibubarkan.

Inisiatif pembubaran

Partai politik (parpol) diatur dengan UU Nomor 2 Tahun 2008 jo UU Nomor 2 Tahun 2011. Undang-undang mengatur pembubaran partai dapat dilakukan hanya melalui dua inisiatif. Pertama, inisiatif internal. Keinginan membubarkan berasal dari dalam partai sendiri. Bentuknya bisa berupa keputusan internal partai untuk membubarkan diri atau menggabungkan diri ke partai lain. Kedua, inisiatif eksternal. Partai dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan pembubaran partai melalui MK bersifat limitatif. Ketentuannya terdapat dalam Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 40 Ayat 5. Partai dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, partai juga tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI.

Selanjutnya, partai dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham komunisme/marxisme-leninisme. Limitasi larangan inilah yang—menurut bahasa undang-undang— menjadi batasan/alasan untuk membubarkan partai tanpa inisiatifnya sendiri.

Sepertinya musabab limitasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 sedikit belajar dari sejarah pembubaran partai yang pernah ada di Indonesia. Jimly Asshiddiqie dalam karyanya, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi (2005), misalnya, merangkum sejarah pembubaran Indische Partij (IP), Partai Komunis Indonesia (PKI), dan Partai Nasional Indonesia (PNI).

IP yang didirikan Douwes Dekker pada 1912 dibubarkan pemerintah kolonial Belanda pada 1913. Kritik keras IP terhadap program politik etis menyulut kemarahan Belanda yang berujung pada pembubaran IP. PKI dibubarkan akibat pemberontakan yang dilakukannya pada 1926 di Jawa dan pada 1927 di Sumatera. Adapun PNI dibubarkan karena sikap konfrontatif Soekarno, ketuanya, kepada pemerintah kolonial.

Alasan pembubaran IP, PKI, dan PNI punya kemiripan, yakni posisi ketiganya vis a vis dengan pemerintah. Paham komunisme/ marxisme dan leninisme yang menjadi dasar pembubaran partai—dari luar inisiatif partai—dianggap berlawanan dengan Pancasila, ideologi yang dianut pemerintah. Wajar ada benang merah alasan pembubaran partai pada zaman kolonial dengan kondisi saat ini—meski sekarang lebih luas, vis a vis dengan pemerintah.

Bagaimana dengan korupsi, apakah ia tak dapat menjadi alasan pembubaran partai? Mustahil mengharapkan alasan korupsi sebagai inisiatif internal pembubaran partai. Tengok saja, hampir semua partai sejak era reformasi yang mengikuti Pemilu 2004, 2009, dan 2014 anggota atau petingginya terjerat korupsi. Walau begitu, tetap tak ada kasak-kusuk usulan membubarkan partai dari anggota atau elitenya.

Meski sudah kasatmata, korupsi yang dilakukan anggota atau petinggi partai—yang tertera dalam surat dakwaan—menggerogoti keuangan dan perekonomian negara, gerakan pembubaran partai dari internalnya tak muncul sama sekali. Bahkan, jangan-jangan, tidak ada klausul yang termaktub dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang menempatkan korupsi sebagai alasan pembubaran partai. Artinya, mengharapkan korupsi dipakai sebagai inisiatif internal untuk membubarkan partai itu bak pungguk merindukan bulan. Mustahil.

Harapan satu-satunya membubarkan partai karena korupsi ada di tangan MK. Pasal 48 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada MK untuk membubarkan partai atas alasan melakukan kegiatan yang melanggar peraturan perundang- undangan. Sayangnya, kewenangan ini sedikit tak mulus. Ada dua penyebabnya.

Pertama, Pasal 48 Ayat 3 sifatnya berjenjang. Partai yang melanggar peraturan perundang- undangan dikenai sanksi pembekuan sementara. Jika melanggar lagi dalam masa pembekuan, baru dibubarkan. Bagaimana kalau korupsi dilakukan lagi setelah masa pembekuan? Apakah proses hukumannya dimulai dari awal kembali atau langsung dibubarkan?

Kedua, frasa ”peraturan perundang-undangan” apakah bermakna kelompok peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan partai saja atau dapat diperluas? Jika maknanya hanya berada di seputar aturan yang membincang partai saja, pupuslah alasan pembubaran partai karena korupsi. Lagi pula, dalam undang-undang tentang partai, tak ada sama sekali kata ”korupsi” digunakan untuk membubarkan partai.

Jalan keluar

Meski demikian, membiarkan partai—baik secara aktif melakukan maupun secara pasif dimanfaatkan—dalam kubangan korupsi tanpa penjeraan adalah hal yang membahayakan bagi kelangsungan negara dan rakyat. Korupsi harus bisa menjadi alasan pembubaran partai. Maka, dipandang perlu strategi dan teknis yang tepat serta rasional secara hukum.

Mula-mula direncanakan terlebih dahulu perubahan Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2008. Kejahatan khusus, seperti korupsi dan terorisme, dimasukkan sebagai alasan pembubaran partai. Teknisnya, ditambahkan satu ketentuan, yakni Huruf c, bahwa kejahatan khusus dilarang dilakukan oleh partai politik.

Konsekuensi dari perubahan Pasal 40 Ayat 2 adalah Pasal 48 harus diubah. Alasan kejahatan khusus tidak menimbulkan penjeraan yang berjenjang, tetapi langsung. Jika ada partai yang korupsi atau terlibat dalam aksi teror, sanksinya bukanlah pembekuan, melainkan langsung pembubaran. Oleh karena itu, harus disusun satu ayat antara Ayat 3 dan Ayat 4 dalam Pasal 48, yaitu Ayat 3a yang berisi sanksi pembubaran partai karena korupsi—atau terlibat kejahatan khusus lain.

Jika amandemen UU dirasa memakan waktu yang cukup lama, jalan keluar selanjutnya adalah memohon tafsir ke MK atas makna frasa ”peraturan perundang-undangan” yang tercantum dalam Pasal 40 Ayat 2 Huruf a. Frasa tersebut wajib diartikan juga dengan semua peraturan perundang-undangan, bukan hanya peraturan perundang-undangan dalam lingkup pengaturan tentang partai.

Konsekuensi legis dan logisnya adalah Pasal 48 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2008 wajib dianggap inkonstitusional (conditionally unconstitutional) apabila dimaknai juga untuk kejahatan khusus. Dengan demikian, jerat hukum pembubaran partai politik yang korupsi akan menjadi nyata dan bukan lagi pura-pura.

Penyelenggara Pemilu Harus Independen

Ramlan Surbakti  ;   Guru Besar FISIP Universitas Airlangga di Bidang Perbandingan Politik; Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia;

Ketua Komisi Pemilihan Umum 2004-2007

                                             MEDIA INDONESIA, 27 Maret 2017

                                                                                                                                                           

                                                                                                                                                           

SALAH satu hasil studi banding Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR ke Meksiko dan Jerman ialah keinginan sejumlah anggota untuk menempatkan anggota partai sebagai penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu). Keinginan itu konon diajukan karena kedua negara tersebut menempatkan anggota partai sebagai anggota KPU. Dua catatan hendak disampaikan untuk menanggapi usul sebagian anggota pansus tersebut.

Pertama, pengalaman kedua negara tersebut dan kedua, pengalaman Indonesia.

Bentuk keterlibatan partai politik dalam proses penyelenggaraan pemilu di suatu negara selalu terkait dengan pengalaman bangsa itu terhadap keterlibatan partai politik di negara tersebut. Jarang atau bahkan tidak ada suatu negara mengadopsi begitu saja pengalaman negara lain. Ide atau inspirasi bisa muncul dari pengalaman dari negara lain, tetapi penerapannya selalu terkait dengan konteks tempat ide itu akan diterapkan.

Pengalaman Jerman dan Meksiko

Di Jerman tidak ada lembaga khusus yang bersifat permanen untuk menyelenggarakan pemilu. Apa yang disebut Badan Penyelenggara Pemilu (Electoral Management Body/EMB) di Jerman terbentuk ketika menteri dalam negeri menunjuk kepala badan statistik, yang dalam bahasa Inggris disebut Federal Returning Officer, menjadi ketua. Ketua itu kemudian membentuk panitia pemilihan yang beranggotakan sembilan orang, termasuk dirinya sebagai ketua.

Delapan anggota itu dicalonkan ketua kepada Bundestag (Parlemen) untuk mendapat persetujuan. Delapan orang itu berasal dari birokrat, partai, akademisi, dan NGO. Rekrutmen keanggotaan itu bukan representasi setiap unsur tersebut, melainkan dicalonkan berdasarkan profesionalisme dan kemampuan kerja sama.

Jadi, keterlibatan partai dalam penyelenggaraan pemilu bukan representasi setiap partai yang memiliki kursi di Parlemen. Masa keanggotaan delapan orang itu berakhir ketika Bundestag terbentuk.

Penyelenggara pemilu di Meksiko telah berubah tiga kali. Pada 1990 dibentuk suatu badan penyelenggara pemilu yang diberi nama IFE, Instituto Federal Electoral (bahasa Spanyol) atau Federal Electoral Institute (bahasa Inggris). Badan yang beranggotakan sebanyak 11 orang diketuai ex officio (karena jabatannya) menteri dalam negeri dan Sekretaris Eksekutif IFE dijabat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Anggotanya kebanyakan dari partai yang secara terus-menerus memenangi pemilu, yaitu Partido Revolucionario Institucional (PRI).

Seperti dalam negara birokratik-otoriter lainnya, kemenangan PRI bahkan sudah dapat diketahui sebelum pemilu.

Boleh dikatakan sampai dengan 1999, IFE Mexico sama dengan Lembaga Pemilihan Umum (LPU) di Indonesia yang juga diketuai menteri dalam negeri dan dengan Sekretaris Umum LPU dijabat Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri.

Golongan Karya di Indonesia ialah PRI-nya Meksiko.

Itulah salah satu sebabnya mengapa Golkar mengusulkan salah seorang kader mereka (David Navitulu) menjadi Duta Besar Indonesia untuk Meksiko pada era itu.

Ketika PRI mengalami kekalahan dalam Pemilihan Presiden 2000, Meksiko mengalami transisi ke demokrasi.

IFE mengalami perubahan besar-besaran: IFE menjadi lembaga independen terlepas dari lembaga eksekutif dan pegawai IFE bukan lagi pegawai Depdagri, melainkan pegawai IFE yang direkrut berdasarkan pendidikan dan keahlian.

Anggota IFE tetap 11 anggota independen mempunyai hak bicara (menyampaikan pandangan) dan suara (membuat keputusan), sedangkan 7 orang dari wakil parlemen dan 7 orang dari wakil partai politik yang tercatat secara nasional, dan Sekretaris Eksekutif IFE mempunyai hak bicara, tetapi tidak memiliki hak suara.

Pegawai IFE mengalami proses profesionalisasi dalam tata kelola pemilu. Pada November 2001, saya dan empat anggota KPU lainnya berkunjung selama lima hari untuk mempelajari bagaimana IFE menyelenggarakan pemilu di Meksiko.

Kami berdiskusi bukan dengan ketua dan anggota IFE yang hanya ke kantor bila bersidang, melainkan dengan para direktur/Biro Sekretariat Eksekutif IFE.

IFE setelah mengalami reformasi memang merupakan salah satu KPU terbaik di dunia.

Pada 2014, IFE berganti nama menjadi INE, Instituto Nacional Electoral (National Electoral Institute).

Bila sebelumnya IFE hanya menangani pemilu federal (pemilu presiden, DPR, dan senat) sesuai dengan namanya, dengan nama baru Badan Penyelenggara Pemilu Meksiko sekarang juga menyelenggarakan pemilu di negara bagian.

Karena itu, KPU Meksiko sekarang sama dengan Indonesia yang bersifat nasional, permanen, dan independen.

Keanggotaan INE tetap 11 orang dengan masa jabatan 9 tahun yang bersifat staggering: 3 anggota dengan masa jabatan 3 tahun, 4 anggota dengan masa jabatan 6 tahun, dan 3 anggota yang memulai dengan masa jabatan 9 tahun.

Ketua dan 10 anggota lainnya dicalonkan tim yang dibentuk presiden kepada Camara de Diputados (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.

Kantor INE menempati markas besar IFE, satu kompleks dengan Kantor Electoral Tribunal (Pengadilan Khusus Pemilu).

Singkat kata, peran partai politik sebagai penyelenggara pemilu semakin lama semakin hilang.

Peran partai politik dalam proses penyelenggaraan pemilu semakin menonjol pada bidang pengawasan di samping sebagai pembuat undang-undang yang mengatur pemilu.

Pengalaman Indonesia

Proses penyelenggaraan pemilu selama pemerintahan Orde Baru dilukiskan para ilmuwan politik sebagai authoritarian election (pemilu otoriter) yang ditandai setidak-tidaknya dua karakteristik: persaingan antarpeserta pemilu tidak adil dan tidak bebas (Golkar didukung sepenuhnya oleh pemerintah, ABRI, dan birokrasi) dan hasil pemilu sudah diketahui sebelum pemilu.

Pengalaman pemilu tidak demokratis itulah yang kemudian menjadi alasan partai politik mendesak agar setiap partai politik peserta pemilu diwakili dalam KPU dan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) sebagai penyelenggara pemilu.

Pada Pemilu 1999, KPU beranggotakan sebanyak 53 orang: 48 wakil partai dan 5 wakil pemerintah, tetapi hak suara antara wakil partai dan wakil pemerintah sama (50%:50%).

Apa yang terjadi pada pelaksanaan Pemilu 1999? Pertama, KPU gagal menetapkan dan mengumumkan hasil pemilu karena hanya 17 dari 48 partai yang bersedia menandatangani berita acara dan hasil pemilu.

Satu-satunya alasan ialah kecewa karena harapan tidak tercapai.

Panwas 1999 meminta agar yang keberatan mengajukan bukti pelanggaran, tetapi hanya satu partai yang mengajukan.

Kami dari Panwas waktu itu mengusulkan kepada Presiden BJ Habibie sebagai kepala negara untuk mengambil alih penetapan dan pengumuman hasil Pemilu 1999 (yang menyusun dan menyerahkan surat Panwas itu masih hidup, seperti Satya Arinanto, Todung Mulya Lubis, dan Ketua Panwas Pemilu 1999 [Hakim Agung Sudarto]).

Kedua, peraturan pemilu bisa diubah setelah pemungutan dan penghitungan suara untuk memenuhi kepentingan partai, seperti calon di suatu daerah mengisi kursi partai di daerah lain, perjanjian beberapa partai untuk mendapatkan sisa kursi, dan surat dari Ketua KPU untuk memenuhi kepentingan partai.

Jenderal Rudini sebagai Ketua KPU waktu itu mengakui menandatangani hampir setiap surat yang disodorkan anggota KPU/partai walaupun bertentangan tidak saja dengan undang-undang, tetapi juga dengan surat yang ditandatangani sebelumnya.

Bagi partai waktu itu, kepentingan partailah yang menjadi hukum pemilu.

Artinya, bila menyangkut kepentingan partai, undang-undang yang tidak mendukung kepentingan itu harus diubah dengan segala cara.

Karena itu, bila ada anggota DPR mengatakan Pemilu 1999 sebagai pemilu terbaik, berarti anggota yang terhormat tidak tahu apa yang terjadi pada waktu itu.

Pengalaman cara kerja KPU pada Pemilu 1999 itulah yang menjadi alasan mengapa pemerintah mengajukan perubahan terhadap UU Nomor 3/1999 kepada DPR.

Yang diubah dalam UU Pemilu tersebut hanya mengenai keanggotaan KPU: jumlah anggota paling banyak 11 orang, dan keanggotaan KPU harus berasal dari kalangan independen dan nonpartisan.

Kesepakatan itu diadopsi dalam Perubahan UUD 1945, yaitu Pasal 22E ayat (5): Pemilihan Umum diselenggarakan suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

KPU yang bersifat mandiri berarti pemilihan umum tidak diselenggarakan anggota partai yang cenderung bertindak partisan seperti pada Pemilu 1999, tetapi diselenggarakan mereka yang bukan anggota partai, tetapi tidak antipartai.

Atas permohonan sejumlah warga negara untuk membatalkan sejumlah pasal pada UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Mahkamah Konstitusi menetapkan pemilu diselenggarakan mereka yang bukan anggota partai atau telah mengundurkan diri sebagai anggota partai terhitung lima tahun dari saat pendaftaran.

Yang menjadi pertanyaan ialah mengapa sejumlah anggota pansus yang melakukan studi banding ke Jerman dan Meksiko mengajukan usul yang bertentangan dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, Amar Putusan MK, dan pengalaman/bukti empiris kegagalan partai menyelenggarakan pemilu? Apakah karena kekaguman atas apa yang terjadi di kedua negara tersebut, yang ternyata (keterlibatan anggota partai di KPU) tidak seperti yang dibayangkan anggota DPR? Apakah karena tidak tahu pengalaman kegagalan anggota partai menyelenggarakan Pemilu 1999? Atau, karena partai kekurangan peran dalam pemilu?

Partai politik di DPR bersama pemerintah (yang juga peserta pemilu) merumuskan dan menetapkan Undang-Undang Pemilu, menyeleksi dan menetapkan anggota KPU dan Bawaslu, dan menjadi peserta pemilu.

Apakah partai politik hendak memonopoli pemilu (KPPU mungkin perlu turun tangan)?

Satu lagi peran partai yang selama ini cenderung diabaikan ialah mengawasi proses penyelenggaraan pemilu. Di mana pun di dunia ini partai politik sebagai peserta pemilu merupakan salah satu pengawas pemilu.

KPU yang bersifat independen/mandiri sudah selesai baik secara konstitusional maupun bukti empiris. Mengapa membuang energi untuk sesuatu yang sudah selesai? Bukankah masih banyak isu penting dari RUU Pemilu tersebut yang perlu didialogkan secara terbuka?

Isu penting itu seperti bagaimana menjamin equal representation (jumlah penduduk untuk satu kursi DPR setara untuk seluruh provinsi) sebagaimana dikehendaki Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 (prinsip kesetaraan antarwarga negara dalam politik dan pemerintahan belum pernah dijamin dalam 11 kali pemilu di Indonesia), bagaimana KPU mengelola proses penyelenggaraan pemilu (apakah para anggota KPU menetapkan peraturan dan kebijakan dan melaksanakan secara teknis setiap tahapan pemilu masih dipertahankan?), dan sistem penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu. ●

Perlindungan Pelapor Korupsi

Reza Syawawi  ;   Peneliti Hukum dan Kebijakan

Transparency International Indonesia

        MEDIA INDONESIA, 29 Maret 2017

http://www.mediaindonesia.com/news/read/98457/perlindungan-pelapor-korupsi/2017-03-29

                                                                                                                                                           

                                                                                                                                                           

HASIL penilaian Global Corruption Barometer (GCB) 2017 mengindikasikan, sebagian besar masyarakat masih menilai level korupsi meningkat (65%). Namun di sisi lain, publik juga mulai merasakan pemerintah telah melakukan berbagai perubahan, khususnya terkait dengan layanan publik. Timpangnya persepsi publik dengan perubahan di level pemerintah perlu difasilitasi agar ke depan perbaikan di level pemerintah juga disokong persepsi dan perilaku masyarakat ketika berhadapan dengan birokrasi/pelayanan publik. Ada potensi yang cukup besar (78%) memanfaatkan keinginan mayoritas publik untuk berperan dalam memberantas korupsi.

Namun, keinginan publik ini tergerus oleh suatu situasi ketiadaan perlindungan yang memadai ketika masyarakat aktif melaporkan kasus korupsi. Secara garis besar ada tiga problem mendasar. Pertama, fakta tentang konsekuensi yang diterima ketika melaporkan kasus korupsi. Kedua, tidak mengetahui di mana akan melapor beserta prosedurnya. Ketiga, pesimistis ada tindak lanjut atas laporan itu. Pascaperubahan UU No 13/ 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban melalui UU No31/2014, keberadaan pelapor menjadi sangat penting sebagai salah satu aktor pengungkapan tindak pidana sebab sebelumnya, UU tidak secara tegas mengatur mengenai perlindungan yang diberikan kepada pelapor layaknya perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban tindak pidana.

Jika merujuk pada KUHAP keberadaan pelapor sebetulnya telah diakui secara implisit sebagai salah satu subjek terkait dengan laporan adanya peristiwa pidana. Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan, “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”

Dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara terang dan jelas memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah No 71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

]

Secara umum ada dua cakupan perlindungan yang diberikan kepada pelapor, yaitu perlindungan atas status hukum dan perlindungan atas rasa aman. Pertama, perlindungan atas status hukum berupa jaminan tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali laporan itu diberikan tidak dengan iktikad baik (Pasal 10 UU 31/2014).

Dalam konteks perlindungan hukum ada ketidaksesuaian antara apa yang diatur di dalam PP 71/2000 dengan UU 31/2014. Di dalam PP disebutkan, ada dua kondisi, yakni perlindungan hukum tidak akan diberikan jika (i) berdasarkan hasil penyelidikan atau penyidikan terdapat bukti kuat keterlibatan pelapor atas tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Dan (ii) apabila terhadap pelapor dikenai tuntutan dalam perkara lain.

Sementara di dalam UU 31/2014 secara jelas mewajibkan untuk menunda tuntutan hukum hingga kasus yang dilaporkan diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, UU juga memberi celah bagi terjadinya risiko hukum bagi pelapor ketika laporan disampaikan tidak dengan iktikad baik. Di dalam penjelasannya disebutkan bahwa, ‘tidak dengan iktikad baik’ dimaksudkan berupa tindakan memberikan keterangan palsu, sumpah palsu, dan pemufakatan jahat.

Kesimpulannya, perlindungan hukum tidak utuh diberikan kepada pelapor korupsi. Masih ada peluang bagi terjadinya risiko hukum bagi pelapor baik yang berasal dari pihak yang dilaporkan, biasanya pelapor akan dilaporkan kembali kepada penegak hukum karena melakukan pencemaran nama baik, dan seterusnya. Selain itu, peluang ini juga datang dari penyalahgunaan diskresi yang terlalu besar diberikan kepada penegak hukum untuk menilai sebuah laporan dilakukan dengan iktikad baik atau tidak dengan iktikad baik.

Kedua, perlindungan atas rasa aman. Secara normatif, perlindungan atas rasa aman sebetulnya sudah cukup jika dilaksanakan menurut ketentuan UU. Namun, dalam praktiknya, kebijakan di level institusi tidak selalu sesuai dengan standar yang diatur di dalam UU. Akibatnya dalam kasus tertentu, identitas pelapor kasus korupsi terkadang malah tersebar luas kepada publik. Dalam review yang dilakukan Institute for Criminal Justice System (ICJR) 2016 menyebutkan, tren ancaman terhadap pelapor masih sangat tinggi, khususnya terhadap pengungkapan kasus korupsi. Hal ini mengonfirmasi temuan GCB 2017 bahwa salah satu problem mendasar untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi ialah minimnya perlindungan hukum yang diberikan.

Maka, dari sisi regulasi masih perlu diperbaiki, baik di level UU maupun aturan teknis lainnya. Tantangan berikutnya, bagaimana memastikan setiap institusi menerapkan standar sama atas perlindungan terhadap pelapor korupsi, baik yang berasal dari masyarakat umum maupun internal institusi. Harapannya, melalui penguatan instrumen bagi pelapor korupsi akan terjadi percepatan penurunan tingkat korupsi dalam skala nasional sehingga perbaikan yang dilakukan lembaga publik juga diimbangi dengan pengawasan yang memadai dari masyarakat.

Catatan Politik Luar Negeri Indonesia

Hasjim Djalal  ;   Pakar Hukum Laut Internasional;

Mantan Duta Besar RI untuk Jerman, Kanada, dan PBB

                                                        KOMPAS, 21 Maret 2017

                                                                                                                                                           

                                                                                                                                                           

Dewasa ini pemerintah sedang menjalankan kebijaksanaan politik antara lain berdasarkan konsep maritime axis, dalam arti Indonesia terletak di antara dua samudra. Karena itu, Indonesia harus mampu menjaga posisinya sehingga dapat memainkan peranan positif dalam mengembangkan keamanan dan kestabilan serta kerja sama di antara negara-negara di sekitar Samudra Hindia dan Samudra Pasifik serta laut-laut sekelilingnya, seperti Laut Andaman, Laut China Selatan, Laut Sulawesi, Laut Arafura, dan Laut Timor.

Setelah 200 tahun dieksploitasi Verenigde Oost-Indische Compagnie, mulai abad ke-19 Indonesia dijajah Belanda. Menjelang awal 1940 mulai terjadi Perang Dunia (PD) II melibatkan Belanda dan kemudian membuat seluruh Hindia Belanda jatuh ke tangan Jepang. Dua hari setelah berakhirnya PD II, kemerdekaan Indonesia diproklamasikan Soekarno-Hatta, mencakup seluruh kawasan bekas Hindia Belanda.

Pasca-kolonialisme

Proklamasi kemerdekaan tak berjalan lancar, terutama dengan kembalinya Belanda ke Indonesia dengan ”menunggangi” kemenangan Sekutu, terutama Inggris, dalam PD II. Setelah Proklamasi dan perjuangan bersenjata melawan kembalinya kolonialisme, politik luar negeri/diplomasi Indonesia ditujukan untuk mendapatkan dukungan dunia luar terhadap kemerdekaan RI. Mohammad Hatta, Sutan Syahrir, H Agus Salim, Ahmad Subardjo, dan lain-lain, adalah tokoh-tokoh politik luar negeri Indonesia yang menonjol di masa ini, selain tokoh politik lainnya, seperti Soekarno, Mohamad Yamin, dan lain-lain.

Setelah melalui dua kali agresi Belanda, perjuangan ini akhirnya mencapai sukses dengan digelar Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda, 1949, yang mengakui kemerdekaan Indonesia meski dengan syarat Indonesia menjadi negara federal (mengaburkan unsur ”negara kesatuan”) dan status Irian Barat baru akan ditetapkan setahun kemudian.

Hal ini diterima pemimpin/pejuang Indonesia waktu itu sebagai taktik. Tak sampai setahun kemudian Indonesia yang telah merdeka meninggalkan konstitusi federal dan kembali ke negara kesatuan pada 1950 serta tetap memperjuangkan kembalinya Irian Barat ke pangkuan Negara Kesatuan Indonesia.

Mulai 1950, Indonesia menyadari bahwa perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme akan lebih mantap jika negaranegara yang pernah terjajah atau yang bersimpati dengan negaranegara terjajah menyatukan sikap melawan imperialisme dan kolonialisme. Diplomasi Indonesia mulai berusaha mempersatukan Asia-Afrika untuk mendukung dan mendorong merdekanya negara-negara terjajah di Asia dan Afrika pada waktu itu.

Diplomasi ini menghasilkan Konferensi Asia-Afrika di Bandung tahun 1955 yang banyak membantu merdekanya negaranegara Afrika dan Asia yang masih dalam ”penjajahan kolonialisme dan imperialisme”. Diplomat-diplomat Indonesia terkemuka seperti Ali Sostroamidjoyo, Ahmad Subardjo, Adam Malik, Sudjarwo Condronegoro, Chaeril Sani, Abdullah Kamil, Maramis dan lain-lain ikut berperan aktif.

Tak lama setelah itu pecah Perang Dingin antara negara kapitalis Barat dan negara komunis Timur. Hal ini memunculkan berkembangnya ide nonblok (non-aligned) di kalangan negaranegara yang baru merdeka dan ingin menciptakan perdamaian dunia dan kemajuan ekonomi dengan mengembangkan kerja sama dengan semua pihak tanpa melibatkan diri dalam persaingan blok komunis-blok kapitalis.

Indonesia bersama beberapa negara sealiran, khususnya India, Yugoslavia, Mesir, dan Aljazair kemudian mengembangkan kelompok nonblok melalui Konferensi Beograd 1961. Beberapa tokoh politik luar negeri Indonesia kembali memainkan peran sangat besar dan konstruktif di bawah pimpinan Soekarno yang mengembangkan kerja sama, antara lain dengan Josip Broz Tito (Yugoslavia), Jawaharlal Nehru (India), U Nu (Burma), Gamal Abdul Nasser (Mesir), Yulius Nyourere (Tanzania), Sekou Toure (Guinea), Modibo Kaita (Mali), dan Kwame Nkrumah (Ghana).

Indonesia juga mulai memikirkan kepentingan negara-negara berkembang dalam memperbaiki diri mereka dan ikut aktif mengembangkan sikap kebersamaan antarnegara berkembang di dunia internasional termasuk Amerika Selatan.

Deklarasi Juanda

Sementara politik di dalam negeri sendiri mulai berkembang antara lain dengan munculnya kembali berbagai gerakan daerah. Bahkan, ada pemberontakan yang mendapatkan bantuan kekuatan asing dengan menggunakan laut Indonesia sebagai basis dukungan. Ini memunculkan pandangan, laut Indonesia harus menjadi unsur pemersatu bangsa, bukan pemecah belah atau unsur yang dapat dimanfaatkan asing untuk memecah belah Indonesia. Maka, muncullah Deklarasi Juanda 13 Desember 1957.

Deklarasi Juanda menyatakan bahwa laut-laut antar pulau dan yang menghubungkan pulau-pulau Indonesia adalah wilayah Indonesia dan dengan demikian mulailah lahir konsep negara kepulauan/negara Nusantara. Deklarasi ini mendapat protes dari beberapa negara, terutama dari negara maritim yang menganggap konsep itu bertentangan dengan hukum internasional mengenai kelautan pada waktu itu.

Deklarasi Juanda juga pernah disampaikan dalam Konferensi Hukum Laut PBB pertama 1958, tetapi saat itu belum dapat dukungan karena masih perlu berbagai penjelasan. Beberapa tahun kemudian politik luar negeri Indonesia kembali berjuang untuk dapat pengakuan internasional dan negara tetangga atas konsep negara kepulauan serta hak-hak dan kewenangannya di luar kesatuan Nusantara, seperti zona tambahan, landas kontinen, zona ekonomi eksklusif, laut bebas dan dasar samudra, dan lain-lain.

Perjuangan yang dimotori Mochtar Kusumaatmadja dan puluhan anggota delegasi Indonesia lain selama bertahun-tahun akhirnya dapat pengakuan internasional dalam Konvensi Hukum Laut PBB 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika.

Setelah itu perjuangan diplomasi Indonesia adalah untuk memanfaatkan konsep negara kepulauan guna memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia serta untuk kemakmuran rakyat Indonesia yang dapat disumbangkan oleh lautnya, dasar lautnya, dan wilayah udaranya yang sudah kian luas/berlipat ganda dari yang diwarisi dari pemerintah kolonial Belanda.

Perjuangan Indonesia untuk kembali menyatukan Irian Barat dengan NKRI juga terus dilaksanakan melalui perang laut antara Indonesia dan Belanda di Laut Aru. Perjuangan diplomasi juga terus dilakukan dengan gigih, dan akhirnya mencapai persetujuan New York tahun 1962 yang meletakkan Irian Barat untuk sementara di bawah pengawasan PBB (UNTEA) dan baru diserahkan secara menyeluruh kepada Indonesia 1 Mei 1963.

Sementara, situasi politik di Asia Tenggara mulai ”memanas” awal 1960-an, terutama sejak berdirinya Federasi Malaysia 1963. Situasi di Asia Tenggara menjadi ricuh dan baru dapat diselesaikan setelah ada Act of Free Choice di Malaysia di bawah pengawasan PBB.Situasi di Indochina juga mulai bergejolak, menimbulkan ketakstabilan secara menyeluruh di Asia Tenggara.Indonesia dan beberapa negara tetangga mendorong berdirinya ASEAN tahun 1967.Politik luar negeri Indonesia setelah itu banyak terdiri atas usaha memperkuat rasa kesatuan dan persatuan di kalangan ASEAN dan membuat ASEAN salah satu pusat pengembangan kerja sama dengan negara di seluruh dunia.

Tokoh Indonesia banyak terlibat dalam proses ini, di antaranya Ali Alatas.Politik luar negeri Indonesia juga aktif merumuskan kesepakatan perbatasan laut dengan negara-negara tetangga yang sampai sekarang sudah mencapai lebih dari 20 kesepakatan. Indonesia juga ikut aktif mencari penyelesaian atas persoalan di Indochina.

Sesuai politik maritime axis, Indonesia juga diharapkan mampu memainkan peranan konstruktif dan efektif dalam mengembangkan ASEAN sebagai sentralitas politik dan perkembangan Asia Tenggara serta mengembangkan hubungan antara ASEAN dan organisasi regional lain, seperti SAARC, Cooperation of Shanghai Organization, Indian Ocean Rim Association (IORA), APEC, dan berbagai organisasi teknis regional lainnya.

Akhirnya, masa kini dan masa depan peranan politik luar negeri Indonesia harus mampu menciptakan kerja sama dan pembangunan yang konstruktif di dunia terutama di kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan, Afrika, Amerika, Samudra Pasifik, Samudra Hindia, Laut China Selatan, dan kawasan maritim lain di sekeliling Indonesia termasuk di Pasifik Selatan.

Indonesia juga harus lebih banyak memberikan perhatian pada pemanfaatan kekayaan alam, termasuk di laut. Dalam konteks ini, politik luar negeri Indonesia harus bervisi jangka panjang dan meluas serta mampu mengembangkan kerja sama, termasuk teknologi dan ilmu pengetahuan, dengan negara-negara lain, seperti India, China, Korea Selatan, Jepang, Australia, Eropa dan Amerika Utara, dan lain-lain guna memajukan Indonesia.

Dalam hubungan ini, politik luar negeri RI juga harus mampu memanfaatkan dan mengelola peranan ”diaspora” Indonesia sebagaimana yang juga dilakukan antara lain oleh China, India, dan lain-lain, di samping harus tetap dapat mengamati dan mencegah perkembangan radikalisme, terorisme, separatisme, dan pemikiran-pemikiran lain yang dapat merongrong Pancasila dan keamanan serta kesatuan NKRI.

Politik Identitas dalam Pilkada

Azyumardi Azra  ;   Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

                                                        KOMPAS, 21 Maret 2017

                                                                                                                                                           

                                                                                                                                                           

Politik identitas tampak kembali menemukan momentum. Fenomena ini terjadi tak hanya dalam pilkada dan pemilu di Indonesia, tetapi juga di banyak negara berpenduduk majemuk, di mana kaum Muslim merupakan penduduk mayoritas atau jadi kelompok minoritas.  Fenomena ini, misalnya, juga terungkap dalam penelitian Tufyal Choudhury (2007) tentang kebangkitan politik identitas di kalangan kaum Muslim Inggris. Dalam pengamatannya, sejak 1990-an terjadi peningkatan signifikan politik identitas di kalangan kaum Muslim.

Peningkatan politik identitas Islam itu tak jarang tumpang tindih dengan identitas etnis. Dalam kasus Inggris, politik identitas Islam tumpang tindih dengan etnisitas Pakistan atau Banglades yang berhadapan dengan hegemoni Anglo-Saxon. Gejala sama terlihat di Jerman. Politik identitas Islam tumpang tindih dengan etnisitas Turki.

Politik identitas Islam yang berpadu dengan etnisitas juga terlihat di Malaysia, seperti diwakili Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) dan Partai Islam se-Malaysia (PAS). Hasil perpaduan politik itu adalah ”politik komunal” sangat divisif dan sengit intra-Muslim dan antarumat berbeda.

Peningkatan agama sebagai politik identitas terjadi karena kombinasi berbagai faktor internal dan eksternal. Politik identitas agama menguat, antara lain, karena meningkatnya semangat memegang Islam lebih ketat berhadapan dengan tantangan dan ancaman kebangkitan politik, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional, yang dianggap mengancam eksistensi, identitas, dan ekspresi keislaman Muslimin.

Fenomena politik identitas Islam bukan gejala baru di Indonesia. Sejak Pemilu 1955 sampai Pemilu Presiden 2014 dan pilkada sejak 2005 sampai pilkada serentak 2017, politik identitas Islam hampir selalu hadir.

Politik identitas agama sempat menyurut saat rezim Orde Baru menetapkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Semua ormas, termasuk parpol, wajib menggunakan asas tunggal Pancasila. Politik identitas bangkit kembali pada Orde Reformasi saat parpol dibenarkan mengganti asas Pancasila dengan agama sehingga parpol berasas Islam dan Kristen tampil kembali.

Namun, politik identitas Islam tidak pernah berjaya di Indonesia, baik di tingkat lokal maupun nasional. Penyebab pokoknya adalah watak Islam Indonesia yang inklusif dan akomodatif, intra dan antar-umat.

Masalahnya kini eskalasi politik identitas Islam akibat dibawanya isu teologis dan fikih ke dalam kontestasi politik partisan. Ini mengakibatkan peningkatan khilafiyah (pertikaian keagamaan) di kalangan Muslimin sendiri. Soal khilafiyah—apalagi terkait politik dan kekuasaan—menimbulkan tensi serta konflik intra dan antarumat.

Isu teologis, misalnya, terkait tuduhan ”munafik” atau ”kafir” dari sekelompok Muslim terhadap Muslim lain yang berbeda sikap dan posisi politik. Isu fikih, misalnya, terkait tentang memberikan suara pada calon non-Muslim dalam pilkada; paling kontroversial tentang boleh atau tidak menshalatkan orang Islam yang mencoblos calon non-Muslim.

Khilafiyah sektarianisme aliran di antara Muslimin sudah terjadi sejak masa pasca Nabi Muhammad SAW dengan munculnya berbagai aliran kalam (teologi), fikih, dan tasawuf. Sektarianisme aliran memburuk ketika terkait politik dan kekuasaan.

Gejala eskalasi politik identitas dengan khilafiyah sektarianisme religio-politik di Indonesia, beberapa waktu lalu, sempat terlihat dari adanya spanduk di beberapa masjid yang menyatakan masjid itu menolak menyelenggarakan shalat jenazah bagi jenazah yang pada masa hidupnya memberikan suara kepada pasangan calon tertentu di Pilkada DKI Jakarta. Entah siapa yang membuat, spanduk serupa juga sempat dipasang di ”jalan tikus”, pagar, dan tempat lainnya.

Mengerasnya politik identitas khilafiyah sektarian ini bukan sekadar pernyataan spanduk, melainkan menjadi aksi konkret. Ini terlihat dari penolakan menshalatkan jenazah Hindun binti Raisan (77) di mushala di dekat rumahnya, sekitar Setiabudi, Jakarta Selatan.

Nasib yang sama dialami jenazah Siti Rohbaniah (80) yang ditolak pengurus masjid di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Jenazah almarhumah akhirnya dishalatkan setelah keluarga menandatangani pernyataan mendukung calon tertentu dalam Pilkada DKI Jakarta yang disodorkan ketua RT. Memang shalat jenazah tidak wajib dilakukan di masjid atau mushala. Jenazah bisa dishalatkan di rumah atau tempat lain yang bersih, suci, dan pantas sebagai tempat menyelenggarakan shalat umumnya.

Jelas sesuai ketentuan fikih, kaum Muslim wajib menyelenggarakan jenazah; memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan. Wajib ini fardhu kifayah—sebagian Muslim wajib melakukan. Jika tidak, semuanya terkena dosa. Penolakan (pengurus) masjid atau mushala menshalatkan jenazah hanya karena alasan politik partisan tidak sesuai dengan ajaran Islam (fikih). Perbedaan sikap dan posisi politik semestinya tak jadi alasan untuk tidak menjalankan perintah wajib menyelenggarakan jenazah.

Kaum Muslim yang adalah bagian terbesar bangsa Indonesia semestinya tetap memelihara ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah. Tak sebaliknya, hanya karena politik partisan dan kekuasaan merusak ketiga bentuk ukhuwah lewat aksi politik identitas khilafiyah sektarian dengan, misalnya, menolak ketentuan wajib memberikan kehormatan dan pemuliaan terakhir kepada jenazah.

Membubarkan Parpol Korup

Bahrul Ilmi Yakup  ;   Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi; Ketua Pusat Kajian BUMN; Kandidat Doktor Ilmu Hukum BUMN FH Universitas Sriwijaya

                                                        KOMPAS, 23 Maret 2017

                                                                                                                                                           

                                                                                                                                                           

Kian hari praktik korupsi di Indonesia kian berkembang. Hukum gagal membendung perilaku busuk penyelenggara negara atau pejabat pemerintah.

Jerat hukuman yang kian berat bukannya menitahkan efek pencegah bagi pelaku, tetapi justru memacu mereka mengembangkan modus korupsi dari sederhana menjadi makin canggih dan rumit. Tujuannya agar korupsi yang dilakukan lepas dari jerat hukum dan mereka dapat terus melenggang bebas menikmati uang hasil korupsi.

Pelaku korupsi tak lagi terbatas individu pejabat atau penyelenggara negara, tetapi juga penegak hukum, swasta, dan terakhir parpol. Dakwaan kasus korupsi proyek KTP elektronik yang baru mulai disidangkan mengindikasikan beberapa parpol besar terlibat atau kebagian uang hasil korupsi. Terkait dengan itu,niscaya jika rakyat. terutama cendekiawan, mulai mengancah aturan hukum yang mengatur hukuman pidana atau pembubaran terhadap parpol yang terlibat korupsi karena keterlibatan inibukan hanya kian memelaratkan dan menyulitkan rakyat, lebih dari itumakin mengoyak rasa keadilan rakyat.

Keberanian atau keleluasaan parpol ikut korupsi sangat mungkin dikarenakan parpol merasa kebal hukum. DPR telah membuat proteksi kukuh terhadap parpol. Kulminasinya, UU parpol sama sekali tak mengatur sanksi pidana atau pembubaran parpol yang terlibat korupsi.

Pasal 47 UU Nomor 2 Tahun 2011 hanya mengatur sanksi administrasi, teguran, dan penghentian bantuan keuangan.Sanksi administrasi berupapenolakan pendaftaran parpol jika tak memenuhi syarat pendirian, seperti tidak didaftarkan paling sedikit oleh 50 orang, tak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan, dantak memiliki anggaran dasar yang memuat asas dan ciri parpol;visi dan misi parpol; nama, lambang, dan tanda gambar parpol; tujuan dan fungsi parpol.

Sanksi teguran pemerintah dikenakan terhadap parpolyang nama, lambang, atau tanda gambar punya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh parpol lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Tak memilikikepengurusan di tiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Tidak memiliki kantor tetap di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu; serta tak punya rekening atas nama parpol.

Sanksi penghentian bantuan keuangan dariAPBN/APBD dikenakan bagi parpol yang tak mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga tak memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI; takberpartisipasi dalam pembangunan; tak menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Tak melakukan pendidikan politik, tak menyalurkan aspirasi anggotanya; tak menyukseskan pemilu dantak memelihara ketertiban.

Proteksi berlebihan terhadap parpol bukan saja menafikan rasa keadilan rakyat, lebih dari itu merupakan perilaku inkonstitusional, bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap subyek hukum di Indonesia bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Karena itu, DPR harus berani memasukkan sanksi pidana dan pembubaran parpol yang terlibat korupsi.

Bubarkan parpol korupsi

Meski hukum positif saat inimelindungi parpol korupsi dari sanksi pidana, tidaklah demikian dengan sanksi pembubaran. Kendati tak bersifat organis-khusus, hukum positif telah mengatur peluang pembubaran terhadap parpol korupsi sebagaimanaketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 telah menisbahkan wewenang kepada Mahkamah Konsititusi membubarkan parpol.

Norma Pasal 24C Ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.Selanjutnya MKmengatur hukum acara pembubaran parpol dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 12 Tahun 2008. Secara substantif MK telah cukup baik mengatur bahwa parpol dapat dibubarkan jika ideologi, asas, tujuan, program parpol, atau kegiatan politiknyabertentangan dengan UUD 1945. Atau jika akibat yang ditimbulkan kegiatan politiknya bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, mungkinkarena kurang cermat, MK justru melakukan penyimpangan dalam mengatur pihak yang dapat mengajukan permohonan pembubaranparpol. Pasal 3 PMK Nomor 12 Tahun 2008membatasi hanyapemerintah—dapat diwakili Jaksa Agung dan/atau menteri—yang dapat menjadi pemohon pembubaran parpol. Pengaturan yangmenyimpang sekaligus membatasidi Pasal 3 PMK No 12/2008 tersebut seyogianya segera direvisi MK.

Pengaturan itu bukan sajatak memiliki dasar hukum dan rasionalitas pengaturan yang baik,melainkan jugamerampas dan membelenggu hak konstitusional rakyat untuk memperoleh keadilan.Seyogianya MK membuka akses keadilan luas untuk rakyat yang telah diperlakukan tidak adil oleh parpol pelaku korupsi. ●

Menyelamatkan Keadilan Pilkada

Khairul Fahmi  ;   Dosen HTN;  

Peneliti Pemilu Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas

                                                        KOMPAS, 24 Maret 2017

http://print.kompas.com/baca/opini/artikel/2017/03/24/Menyelamatkan-Keadilan-Pilkada

                                                                                                                                                           

                                                                                                                                                           

Masih segar dalam ingatan betapa putusan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2015 telah membuat nanar ratusan pemohon.

Kala itu, dari 151 perkara sengketa hasil pilkada yang diajukan, 137 perkara dinyatakan tidak dapat diterima. Alasannya, ada permohonan yang telah lampau waktu, tetapi mayoritas penolakan adalah ambang batas selisih suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada tidak terpenuhi.

Kejadian itu di luar perkiraan banyak orang, sebab dalam sejarah penyelesaian sengketa pilkada, baru kali ini MK menerapkan syarat formal permohonan secara zakelijk.

Walaupun demikian, pilihan sikap MK tersebut tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang final. Bagaimanapun, berbagai perkembangan penyelenggaraan pilkada mesti dijadikan referensi untuk terus memperbaiki posisi hukum lembaga peradilan guna memenuhi rasa keadilan dalam kontestasi politik lokal.

Lebih-lebih, hingga saat ini loophole dalam UU Pilkada sangat memungkinkan kontestan bertanding secara curang. Walau UU telah menyediakan perangkat penyelesaian masalah hukum, hal itu belum secara rapi mengurangi peluang permainan serong seperti politik uang. Alih-alih dapat disentuh, dalam pilkada serentak 2017, sangat terasa pelanggaran diselundupkan sedemikian rupa dan hendak pula berlindung di balik ambang batas pengajuan permohonan penyelesaian sengketa hasil.

Impunitas politik uang

Ambang batas selisih suara telah memunculkan rumus baru dalam Pilkada 2017: lakukan politik uang untuk kemenangan dengan selisih diatas 2 persen, maka pelanggaran tak akan tersentuh, bahkan oleh MK sekalipun.

Aspek normatif pun turut menunjang proliferasi politik uang dengan rumus itu. Betapa tidak, walaupun UU No 10/2016 mengatur sanksi tegas pembatalan bagi calon yang terbukti melakukan politik uang, ketentuan dimaksud sama sekali tidak implementatif.

Dikatakan begitu karena politik uang sebagai pelanggaran administratif baru dapat ditindak ketika ia terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam arti, hanya politik uang yang terencana secara baik, melibatkan aparat struktural, dan berdampak luas terhadap hasil pilkada yang dapat dihukum dengan pembatalan calon.

Sebaliknya, jika hanya dilakukan oleh calon dengan dukungan tim pemenangan, sekalipun berdampak luas terhadap kemenangannya, Pasal 73 dan Pasal 135A UU Pilkada sama sekali tidak dapat diterapkan. Akhirnya, norma itu pun tak lebih sekadar aturan basa-basi.

Lebih jauh, dalam Peraturan Bawaslu No 13/2016 terkait penanganan politik uang diatur, Bawaslu hanya dapat menerima dan memeriksa dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif paling lambat 60 hari sebelum pemungutan suara. Dengan batasan itu, ada dua hal yang dapat dipastikan. Pertama, politik uang yang terjadi dua bulan sebelum pemungutan suara tidak akan pernah terjangkau. Kedua, dampak politik uang terhadap hasil pilkada mustahil dibuktikan. Sebab, sebelum dampak dapat diukur, tenggang waktu pemeriksaan telah terlebih dahulu berakhir.

Fakta hukum di atas mengonfirmasi, sekalipun instrumen peraturan telah disediakan sedemikian rupa, ia ternyata mandul. Akibatnya, praktik politik uang terus terjadi tanpa penanganan yang memadai bagi sebuah pilkada yang adil.

Pada gilirannya, regulasi justru melanggengkan adanya pelanggaran tanpa hukuman atau impunitas dalam pilkada serentak 15 Februari 2017.

Membuka diri

Rantai impunitas dalam kontestasi pilkada tentu harus diputus. Hanya saja, pada mata rantai mana langkah itu mesti dimulai? Ketika pemungutan suara pilkada selesai dilakukan, Bawaslu provinsi tidak lagi dapat berperan untuk menghukum pasangan calon pelaku politik uang.

MK juga telah secara ketat membatasi dirinya hanya akan memeriksa sengketa hasil pilkada dengan selisih suara tak lebih dari 2 persen sesuai ketentuan Pasal 158 UU Pilkada. Sikap MK didasarkan alasan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa pilkada hanya wewenang tambahan yang bersifat non-permanen dan transisional.

Dalam kondisi semua jalan sudah tertutup, sebagai penjaga konstitusi dan pengawal hak-hak konstitusional warga negara, MK seharusnya membuka diri untuk memberikan solusi. Pintu keadilan bagi peserta pilkada tidak boleh ditutup hanya sekadar mengikuti restriksi yang ada.

Alasan bahwa penyelesaian sengketa pilkada hanyalah kewenangan sementara dan transisional pun tidak tepat lagi dipertahankan. Sebab, kesementaraan wewenang tidak dapat mengesampingkan tugas pelaku kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Atas pertimbangan itu, sudah selayaknya ambang batas selisih suara tidak diterapkan secara kaku. Dalam arti, signifikansi selisih suara dalam Pasal 156 dan persentase jarak perolehan suara menurut Pasal 158 UU Pilkada cukup diadopsi secara relatif.

Caranya, syarat selisih suara hanya diterapkan setelah pemeriksaan dalil dan bukti-bukti politik uang dilakukan dalam persidangan. Dengan begitu, sebelum suatu permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat, pemeriksaan terhadap signifikansi selisih perolehan suara sudah dilakukan lebih dahulu.

Dalam konteks itu, langkah yang perlu diambil MK hanyalah menggeser waktu pengambilan keputusan terhadap keterpenuhan syarat selisih suara, di mana kontestan yang merasa dicurangi diberi kesempatan membuktikan signifikan atau tidaknya praktik politik uang terhadap hasil yang diperoleh peraih suara terbanyak. Saat alat bukti mengonfirmasi bahwa politik uang menyertai kemenangan pasangan calon, demi keadilan, MK mesti mengesampingkan syarat selisih suara untuk kasus itu.

Sebaliknya, apabila tidak didukung bukti-bukti meyakinkan, bersamaan dengan putusan akhir, MK kemudian menyatakan suatu permohonan tidak dapat diterima. Inilah kiranya jalan tengah antara sikap yang telah diambil MK sebelumnya dan perkembangan yang terjadi sepanjang Pilkada 2017.

Dalam praktik hukum acara penyelesaian sengketa, langkah itu dapat dibenarkan. Sebagai rujukan, dalam penyelesaian sengketa di peradilan umum, hal-hal menyangkut syarat formal gugatan selain kompetensi absolut hampir selalu diputus bersamaan dengan putusan akhir. Mengapa MK tidak coba menerapkan hal yang sama dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2017 yang mulai bergulir pekan ini?

Bukankah selisih suara hanya sebuah syarat formal? Sementara yang hendak dituju dalam penyelesaian sengketa hasil adalah terwujudnya keadilan pilkada, termasuk dengan jalan memutus impunitas politik uang.

Para Perusak Demokrasi

Masdar Hilmy  ;   Guru Besar Ilmu-ilmu Sosial dan Wakil Direktur Pascasarjana

UIN Sunan Ampel, Surabaya

                                                        KOMPAS, 24 Maret 2017

http://print.kompas.com/baca/opini/artikel/2017/03/24/Para-Perusak-Demokrasi

                                                                                                                                                           

                                                                                                                                                           

Musuh demokrasi yang sedang kita hadapi sebenarnya bukanlah pihak asing yang dengan sengaja merusak, menggerogoti, dan kemudian merobohkan demokrasi. Mereka tidak lain adalah anggota keluarga bangsa ini yang telah tega memakan bangkai saudaranya sendiri: para koruptor. Mereka adalah perusak sendi-sendi demokrasi yang bisa menghancurkan dan menenggelamkan NKRI, bukan orang lain.

Ironisnya, para koruptor adalah mereka yang terlalu bebal terhadap cara-cara busuk yang ditempuh para pendahulu mereka. Lebih tepatnya, mereka tidak mengambil pelajaran dari jalan hidup para koruptor sebelumnya. Akibatnya, jalan cerita korupsi di negeri ini cenderung repetitif, copy-paste, dan tidak kreatif.

Daur ulang korupsi

Di negeri ini tindakan korupsi hampir selalu mengambil bentuk, pola, dan modus yang sama: korupsi politik. Dibandingkan dengan korupsi konvensional, korupsi politik paling banyak dilakukan di sektor pelayanan publik. Dalam konteks ini, kasus korupsi KTP elektronik yang menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun merupakan contoh korupsi di sektor pelayanan publik dimaksud. Transparansi Internasional dalam Laporan Korupsi Global tahun 2004 mendefinisikan korupsi politik sebagai the abuse of entrusted power by political leaders for private gain.

Dalam rezim demokrasi, korupsi kerap terjadi karena ”transkrip demokrasi” telah dikhianati, yakni ketika prinsip-prinsip demokrasi seperti akuntabilitas dan transparansi publik telah dikebiri (Philp, 1997: 438).

Di Indonesia, korupsi politik telah menjangkiti semua lembaga negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam melakukan kejahatan korupsi, para koruptor hampir selalu melakukannya secara ”berjemaah”. Dari semua lembaga negara yang ada, hanya KPK yang masih steril dan menjadi tumpuan terakhir bangsa ini untuk menghadang laju korupsi.

Oleh karena itu, korupsi di era demokrasi tidak mungkin dilakukan oleh rakyat secara perseorangan, partikelir, atau terpisah dari konteks politik-kekuasaan. Rakyat justru lebih banyak menjadi korban atau tumbal dari mata rantai siklikal kejahatan ko- rupsi ”berjemaah” tersebut. Mengapa? Karena korupsi politik dapat dipastikan akan menggerus dan mendegradasi kualitas layanan publik yang harus diterima oleh rakyat dalam bentuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik, dan semacamnya. Dengan demikian, korupsi politik tidak mungkin dilakukan di luar struktur ekonomi-politik yang ada.

Dalam konteks ini, memahami perilaku korupsi di kalangan elite politik dalam perspektif Darwinian menjadi imperatif. Konsekuensinya, seorang elite politik, betapa bersih pun dia, niscaya akan melakukan korupsi karena dorongan struktur yang bersifat koersif secara berantai untuk memenuhi tuntutan struktur politik yang korup.

Dalam derajat tertentu, bisa saja tindakan korupsi merupakan bentuk strategi mekanisme pertahanan diri seorang koruptor untuk menghadapi kontestasi dan kompetisi politik. Dengan kata lain, para koruptor adalah ”penyintas politik” yang bisa dipahami dalam konteksnya sebagai bagian dari sebuah sistem atau struktur besar yang korup.

Di era demokrasi, pola dan modus korupsi semestinya semakin canggih, subtil, dan kompleks. Kenyataannya, para koruptor di negeri ini tidak mau belajar dari sejarah sehingga mereka mereplikasi jalan korupsi para pendahulu mereka. Akibatnya, modus pembocoran APBN hampir pasti selalu berulang. Mereka selalu beraksi di setiap proyek besar nasional. Proyek-proyek tersebut selalu melahirkan wajah-wajah baru koruptor di kemudian hari. Modusnya pun hampir selalu sama: penggelembungan anggaran, pengadaan barang fiktif, hingga jual beli hukum.

Saya yakin para koruptor bukan tidak menyadari sepenuhnya akibat dan dampak buruk perilaku mereka. Mereka pasti tahu bahwa jalan yang ditempuh dapat mengantarkan mereka dan bangsa ini ke jurang kehancuran. Namun, kekuatan struktur korupsi yang sistemik telanjur mengatasi dan melumpuhkan kapasitas individu-individu yang bersih. Akibatnya, kapasitas diri seorang koruptor tidak kuasa di hadapan kekuatan struktur besar yang mengerdilkan mereka. Hati nurani menjadi buta, akal budi menjadi tumpul. Hasrat hidup bersih terkalahkan oleh solidaritas korupsi ”berjemaah” tersebut.

Memartabatkan demokrasi

Dalam konteks relasi antara demokrasi dan korupsi, tidak ada satu pun ilmuwan yang meniscayakan absennya hubungan di antara keduanya. Demokrasi dan korupsi berhubungan dalam pengertiannya yang negatif dan kontradiktif; keduanya saling menegasikan. Korupsi adalah antitesis demokrasi. Korupsi dapat menggerogoti dan merontokkan rezim demokrasi (lihat Warren, 2004; Johnston, 2005; Rock, 2009).

Yang perlu digarisbawahi, korupsi di lingkungan semua lembaga negara merupakan kejahatan ganda; menikam kepercayaan rakyat sekaligus membunuh mereka pelan-pelan. Kasus-kasus besar korupsi yang terungkap belakangan ini semestinya menyadarkan semua elemen bangsa ini, terutama para elite politik, untuk mampu mengidentifikasi dan mewaspadai bagaimana jebakan atau jerat-jerat korupsi bekerja.

Memartabatkan demokrasi dalam pengertiannya yang in optima forma merupakan satu-satunya kata kunci yang dapat menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran akibat korupsi. Namun, jangan salah, dengan memartabatkan demokrasi, kita tidak sedang memberhalakan demokrasi. Mengapa? Karena demokrasi bukanlah tujuan, melainkan alat mencapai tujuan. Maksud dari ungkapan tersebut adalah: hanya dengan memartabatkan demokrasi, kita akan memartabatkan semua elemen bangsa, terutama rakyat sebagai satu-satunya pemangku kepentingan republik ini.

Mendekonstruksi budaya politik bangsa ke arah budaya politik yang bersih, transparan, dan akuntabel merupakan sebuah keniscayaan jika kita hendak memartabatkan demokrasi. Persoalannya, bagaimana mungkin kita bisa membangun budaya politik demikian di tengah kepungan struktur ekonomi-politik yang korup? Itulah tantangan sekaligus rintangan pertama sebelum kita membangun budaya politik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Upaya memartabatkan demokrasi, dengan demikian, meniscayakan dua langkah sekaligus: top-down dan bottom-up. Di tingkat atas, sudah saatnya para elite dan parpol memelopori pola hidup bersih, transparan, dan akuntabel. Mereka jangan lagi melihat realitas APBN yang dikucurkan lewat kementerian sebagai sumber pendanaan kegiatan politik karena penjarahan APBN yang dilakukan hari ini pasti—sekali lagi, pasti!—akan terkuak di kemudian hari.

Sementara itu, di tingkat akar rumput, rakyat jangan diajari untuk menerima politik uang, terutama menjelang pemilu dan pilkada.

Di sisi lain, rakyat harus kritis terhadap sumbangan dari elite politik dalam bentuk apa pun karena pada ujungnya para elite harus mencari gantinya dari sumber-sumber keuangan negara (baca: APBN). Politik uang yang diterima rakyat sebenarnya merupakan panjar yang dapat menunda dan menggadaikan kesejahteraan mereka sendiri. Hanya dengan kedua cara itu, demokrasi akan dapat memuliakan tuannya: kita semua. Semoga! ●

Kolusi Merapuhkan Birokrasi

Adnan Topan Husodo  ;   Koordinator ICW

                                                     TEMPO.CO, 24 Maret 2017

                                                                                                                       

                                                                                                                                                           

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang menyeret mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, sebagai terdakwa menegaskan adanya praktek politisasi birokrasi yang amat serius. Dalam sidang terungkap berbagai kesaksian bagaimana Atut dan keluarganya mampu mengatur birokrasi agar loyal dan tunduk kepada perintah mereka.

Kasus Banten barangkali agak sedikit berbeda dengan Kabupaten Klaten. Dalam konteks Klaten, bupati menjadi tersangka karena menerima suap dari penempatan berbagai jabatan birokrasi, atau yang dikenal sebagai skandal jual-beli jabatan. Skandal ini menjual wewenang kepala daerah melalui mekanisme pasar. Artinya, siapa yang sanggup membayar, dialah yang akan mendapatkan posisi itu.

Jika kemudian terjadi persekongkolan antara mereka yang membeli posisi dan pejabat di atasnya untuk mencuri uang publik (APBD), itu adalah tahap konsolidasi elite politik lokal dan birokrasi yang sama-sama berambisi untuk melipatgandakan aset dan memperluas kekuasaan mereka. Tak mengherankan jika banyak ditemukan profil kekayaan pejabat di daerah yang tidak sesuai dengan penerimaan atau pendapatan resmi mereka.

Apa yang terjadi dalam dua kasus di atas juga menjelaskan bagaimana motif korupsi sudah begitu mengakar pada sebagian besar pejabat publik kita. Pada satu sisi, kita bisa saja menempatkan status para pejabat birokrasi yang terseret kasus korupsi di atas sebagai korban dari kekuasaan dan ambisi politik kepala daerah atau keluarganya.

Pada sisi lain, kita juga dapat memposisikan mereka sebagai salah satu pelakunya lantaran mereka tetap bisa menolak atau tidak mengambil jabatan itu jika harus membayar. Pendek kata, dengan bergabung dalam jejaring korupsi itu, mereka menjadi kaya-raya dan berkuasa.

Akibat dari politisasi birokrasi yang menggejala di berbagai pemerintahan daerah, banyak agenda dan program pembangunan yang tidak berjalan efektif. Upaya mengentaskan masyarakat miskin, meningkatkan akses dan mutu pendidikan rakyat, perbaikan layanan publik di sektor kesehatan, ketersediaan air bersih, kualitas moda transportasi publik dan infrastruktur jalan, hadirnya rasa aman dan nyaman, serta berbagai macam urusan publik lainnya tak kunjung terwujud. Hal ini karena penempatan birokrasi banyak yang tidak sejalan dengan prinsip merit dan asas tata kelola pemerintahan yang baik lantaran intervensi politik yang kuat dari kepala daerah.

Kehadiran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sebenarnya menjadi obat untuk memulihkan birokrasi yang korup, tidak profesional, lamban, malas, dan berbagai persepsi negatif lainnya yang selama ini digunakan oleh masyarakat dalam menilai birokrasi. Salah satu yang menjadi ujung tombak pengawasan program reformasi birokrasi adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Salah satu wewenang Komisi adalah memberikan penilaian atas mekanisme promosi, mutasi, dan pengangkatan pejabat tinggi di daerah maupun aparat sipil secara umum. Pada intinya, mekanisme pe-nempatan pejabat tinggi di pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus mengikuti asas good governance dan mengedepankan sistem merit dengan menempatkan kualitas dan integritas personal calon sebagai penentu untuk menempati posisi itu.

Kehadiran dan sepak terjang Komisi dalam tingkat tertentu dapat menghambat upaya konsolidasi kekuasaan di level birokrasi dan membangun jarak yang lebih lebar antara pejabat politik dan birokrasi. Bagaimanapun, dalam praktek korupsi yang terjadi di berbagai daerah, kepala daerah membutuhkan instrumen birokrasi untuk mengeksekusi atau mewujudkan ambisi mereka.

Tanpa birokrasi, pejabat politik mengalami kesulitan, misalnya untuk mengatur secara teknis proyek-proyek APBD yang akan dibagi kepada rekanan dan pengaturan mengenai fee-nya. Birokrasi juga menjadi penghubung yang efektif antara kepala daerah dan para pengusaha dari berbagai kelompok kepentingan lainnya.

Jika kemudian ada gagasan dari DPR untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, termasuk mengamputasi seluruh wewenang KASN dan membubarkannya, tentu kita menjadi mafhum apa latar belakangnya. Tentu agenda politik DPR untuk merevisi undang-undang itu, salah satunya, merupakan respons atas “keluhan” kepala daerah yang tak lagi leluasa menempatkan orang-orangnya di pos-pos strategis. Mereka tak bisa lagi serta-merta mengangkat individu yang dianggap berjasa dalam pemenangan pilkada atau menunjuk bekas anggota tim sukses mereka untuk menjadi pejabat daerah.

Undang-undang itu telah menutup sebagian akses mereka terhadap kekuasaan dan sumber daya ekonomi daerah karena adanya mekanisme lelang jabatan dan berbagai macam prasyarat lain dalam mempromosikan, mengangkat, dan memutasi aparat sipil. Dengan kata lain, undang-undang itu dan eksistensi Komisi telah berhasil memutus relasi patronase antara elite politik lokal dan birokrasi. Sayangnya, di luar wacana revisi Undang-Undang KPK yang juga telah bergulir, secara perlahan kita juga akan menyaksikan akrobat politik lain untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. ●

Memagari Mahkamah Konstitusi

Abdul Ghoffar  ;   Peneliti Mahkamah Konstitusi

                                                    DETIKNEWS, 23 Maret 2017

                                                                                                                       

                                                                                                                                                           

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali merasakan peristiwa pilu. Kali ini terkait raibnya berkas permohonan Pemohon Pilkada Dogiyai dari ruang penyimpanan berkas.

Dalam konferensi pers rabu (22/3), Ketua MK Prof. Arief Hidayat membenarkan bahwa MK telah kehilangan berkas permohonan (awal) Pemohon dalam perkara Pilkada Dogiyai.

Menurut Ketua MK, sesaat setelah menyadari ada berkas permohonan yang hilang, pihaknya langsung membentuk Tim Investigasi Internal yang kemudian berhasil menemukan 4 orang yang diyakini menjadi pelakunya: 2 orang Petugas Keamanan MK, dan 2 orang PNS MK. Keempatnya, kini sudah diberhentikan.

Secara pribadi saya sangat mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh Ketua MK. Langkah ini menunjukkan sikap pimpinan yang tidak mentolerir berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya. Sebab perbuatan yang dilakukan—dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah—sudah menyalahi sumpah janji jabatan yang telah diucapkan.

Namun sebagai orang yang juga bekerja di MK, saya sendiri masih menyisakan pertanyaan, “buat apa berkas itu?”. Pertanyaan ini muncul karena selama ini MK begitu terbuka terhadap para pihak.

Berbagai dokumen, termasuk permohonan pemohon, pada waktunya akan di-upload di laman MK. Yang itu berarti semua masyarakat bisa mengaksesnya.

Bahkan terhadap pihak terkait dan termohon, seharusnya tinggal duduk manis di rumah menunggu kiriman salinan permohonan tersebut. Yang lebih mengherankan lagi, berkas yang dicuri tersebut adalah berkas permohonan permohonan awal, yang lazimnya tidak digunakan dalam persidangan di MK.

Berkas permohonan awal, biasanya belum sempurna. Permohonan awal ini biasanya disampaikan oleh pemohon agar tidak ketinggalan tenggat waktu pengajuan permohonan.

Biasanya setelah itu, pemohon masih diberti waktu untuk memperbaiki kembali. Laa, hasil perbaikan inilah yang biasanya dipakai dalam persidangan. Sedikit sekali pemohon yang tidak melakukan perbaikan. Jika demikian maka permohonan yang dipakai adalah permohonan (awal).

Dalam kasus perkara Pilkada Dogiyai, pemohon melakukan perbaikan permohonannya. Itu artinya, yang dipakai adalah permohonan yang sudah diperbaiki. Oleh karennya, penting bagi penegak hukum untuk mengungkap apa yang mendasari tindakan dari terduga para pelaku tersebut.

Peristiwa tercurinya berkas permohonan Dogiyai tersebut harusnya menjadi pelajaran yang sangat berharga. Agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari, ada beberapa hal yang perlu dilakukan.

Perbaikan Sistem

Dalam penanganan perkara “special” seperti Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pilkada Serentak seperti saat ini, MK selalu membuat Gugus Tugas (Task Force) yang itu melibatkan pegawai lintas unit. Semua unit, baik dari Kesekjenan maupun dari Kepaniteraan dilibatkan semua.

Hampir tidak ada pegawai MK yang tidak ikut dalam proses penangan perkara. Hal tersebut dilakukan guna memastikan bahwa penyelenggaraan persidangan berjalan lancar dan sukses.

Langkah dan strategi seperti ini sudah berulang kali dilakukan. Dan, selalu berhasil. Saya sengaja menggunakan kata: berhasil, sebab nyatanya memang belum ada kebocoran yang terjadi sebelumnya. Semua aman dan lancar jaya.

Terkait dengan metode pengelolaan berkas—setahu saya—model yang diterapkan oleh MK sudah cukup bagus. Seluruh berkas dipusatkan pada satu tempat, yaitu di sebuah aula besar di lantai dasar. Berkas perkara yang jumlahnya tidak terkira banyaknya itu, ditata rapi. Ada tempat yang menerima berkas di depan. Lalu berkas tersebut dilakukan oleh verifikasi oleh tenaga yang profesional.

Selanjutnya dilakukan pemilahan lagi untuk diberikan kode-kode khusus yang dalam hal ini biasanya dilakukan oleh Arsiparis. Setelah semua sudah tertata berurutan, baru kemudian dibagikan kepada para pihak, dan tentunya juga kepada para hakim konstitusi.

Untuk memastikan bahwa berkas tersebut tidak hilang, tiap sudut ruangan tersebut dipasangi CCTV yang aktif selama 24 jam. Bukan hanya di Aula, CCTV tersebut juga terpasang di semua ruangan pegawai. Satu-satunya ruangan yang dipastikan tidak ada CCTV-nya adalah toilet. Sebab kalau ada, menurut saya itu berbahaya, hehe.

Melihat ikhtiar pengamanan dokumen perkara tersebut, rasanya sudah cukup maksimal. Namun mengapa masih saja kebobolan?

Memperkuat Pengawasan

Menjawab pertanyaan di atas, saya tertarik dengan usulan Deputi Pengawasan KPK, Pahala Nainggolan, dalam acara “Diskusi Publik MK Mendengar: Ikhtiar Menjaga Integritas dan Profesionalitas Mahkamah Konstitusi”, yang diselenggaran oleh MK pada Kamis (9/3) di Hotel Borobudur, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Pahala mengusulkan agar MK perlu meningkatkan sistem pengawasan internal pegawai. Caranya dengan meningkatkan Kepala Pengawas Internal menjadi Eselon Satu.

Saat ini, Sistem Pengawasan Internal (SPI) untuk pegawai memang belum dipimpin oleh Eselon Satu. Setahu saya baru dipimpin Eselon Empat.

Kelemahan ini sebenarnya sudah disadari oleh MK jauh sebelumnya. Oleh karenanya, pihak MK sudah mengajukan perubahan tata organisasi MK kepada Presiden. Kalau usulan tersebut disetujui, maka ke depan SPI akan dipimpin oleh Eselon Dua atau Inspektur.

Dengan dipimpin oleh seorang Inspektur, maka bisa dipastikan SDM yang ada dalam pengawasan tersebut juga akan bertambah banyak. Dan, tentunya diharapkan akan lebih efektif dalam memastikan semua pegawai akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungisnya.

Langkah lainnya, menurut Pahala, sebagai lembaga tinggi yang mengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia, MK harus menerapkan standar etik di atas rata-rata. Misalnya, melakukan pemecatan secara langsung terhadap pegawai yang terbukti menerima sesuatu yang berbau gratifikasi.

Bahkan kriteria gratifikasi juga harus ditingkatkan. Misalnya, larangan untuk menerima teraktiran makan sama teman atau pihak tertentu yang meskipun pada saat itu tidak sedang berperkara.

Langkah preventif seperti ini, menurut saya penting untuk dilakukan guna menjaga perasaan hutang budi yang dimiliki oleh pegawai MK kepada pihak lain. Rasa seperti ini menjadi sangat berbahaya, sebab akan potensial dikemudian hari akan disalahgunakan.

Contoh lain, ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah, pegawai MK juga harus dilarang untuk dilakukan penjemputan di bandara atau stasiun. Saat ini, penjemputan seperti itu dianggap lazim di Indonesia.

Kelaziman didasarkan pada alasan sang pegawai yang datang dari Jakarta tidak menguasai peta daerah yang dituju. Namun lagi-lagi, hal ini harus dilarang guna membunuh perasaan berhutang budi kepada pihak lain.

Dengan demikian, diharapkan kejadian-kajadian serupa yang merusak citra dan kepercayaan MK di masa yang akan datang tidak terulang lagi. ●